TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bappeda DKI Nasrudin Djoko Surjono mengatakan, anggaran penanggulangan banjir Ibu Kota dalam APBD Perubahan 2020 ditetapkan sebesar Rp 1,8 triliun.
Menurut dia, meski anggaran pemerintah berubah karena pandemi Covid-19, proporsi anggaran penanganan banjir tetap dipertahankan.
“Pada tahun 2019 proporsinya sebesar 4,8%, di 2020, pada rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) menjadi 7,2%,” ujar Djoko lewat pesan pendek, Selasa, 3 November 2020.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hari ini telah menyepakati APBD Perubahan tahun 2020 sebesar Rp 63,3 triliun.
Kesepakatan itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2020 oleh Gubernur Anies Baswedan kepada Pimpinan DPRD pada sidang paripurna hari ini, Selasa, 3 November 2020.
Adapun APBD-P 2020 turun jumlahnya dari semula Rp 87,95 triliun. Anies menjelaskan perubahan APBD 2020 dilakukan berdasarkan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat mengubah APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD.
Selain itu, pada 13 April 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional lewat Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020.
Mendagri mengharuskan pemerintah daerah melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau mengalokasikan anggaran untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengamanan sosial.
Ada pula SKB Mendagri dan Menteri Keuangan pada 9 April 2020 yang meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian target pendapatan dalam APBD, penyesuaian belanja daerah, serta penggunaan selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan daerah dengan penyesuaian belanja daerah untuk penanganan Covid-19.