TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP Jakarta Pusat masih menemukan pelanggaran wajib masker pada masa PSBB Transisi ini. Dalam dua minggu terakhir, Satpol PP mencatat pelanggaran masker saat PSBB Transisi berkisar 2.000 orang per minggu.
"Dua minggu terakhir PSBB Transisi pada Oktober 2020, per minggunya pelanggar yang tidak pakai masker di kisaran 2000-an," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan di kantornya, Selasa 3 November 2020.
Data terbaru menunjukkan, pada 26-31 Oktober 2020 terjaring sekitar 2.178 orang. Meski angka pelanggar masker masih di kisaran ribuan orang, Bernard menyatakan jumlahnya sudah menurun dibandingkan sebelumnya.
"Ini menunjukkan orang-orang sudah pada sadar untuk terus pakai masker kalau keluar rumah," katanya.
Dari data pelanggaran PSBB Transisi itu terungkap kerja sosial masih menjadi sanksi yang paling sering diberikan petugas Satpol PP Jakarta Pusat kepada pelanggar. Sebanyak 2.162 orang memilih membersihkan fasilitas umum.
Sanksi denda dari Operasi Yustisi ini terkumpul Rp3.700.000 dari 16 pelanggar. Jumlah tersebut jauh dari besaran denda di bulan sebelumnya yang bisa mencapai puluhan juta.
Baca juga: Pelanggaran Jam Operasional, Satpol PP Jakarta Barat Segel 56 Tempat Usaha
"Pelanggaran di tempat-tempat umum memang menurun. Kita harapkan tidak hanya di fasilitas umum saja warga rajin menjalankan protokol kesehatan, tapi juga di tempat kerjanya maupun di keluarga sehingga makin maksimallah pemutusan mata rantai Covid-19 ini," kata Bernard.
Bernard mengatakan Satpol PP terus menjaga dan mengawasi protokol kesehatan di masyarakat. Dia juga mengimbau masyarakat agar terus patuh dalam menjalankan protokol kesehatan 3M, yaitu #PakaiMasker, #JagaJarak dan #CuciTanganPakaiSabun. Diharapkan dengan pengetatan protokol kesehatan, kasus Covid-19 khususnya di Jakarta Pusat dapat terus ditekan.