TEMPO.CO, Jakarta - Aparat kepolisian menangkap begal motor berinisial AJ dan SB yang beraksi menodong sejumlah pedagang ponsel bekas dengan senjata tajam--di bawah pengaruh narkoba.
"Dua pelaku sudah tes urine dan positif Amfetamin dan Metafetamin," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Selasa malam, 3 November 2020.
Faruk menjelaskan kedua tersangka merupakan residivis berbagai kasus, dan sudah lima kali masuk penjara di antaranya tindak pidana narkoba, senjata api, kekerasan dan pemerasan.
Para tersangka ke luar dari penjara pada 2 Mei 2020, namun tersangka tidak dapat memiliki pekerjaan tetap, sehingga untuk bertahan hidup dan kecanduan narkoba mereka melakukan kejahatan.
Baca juga : Enam Begal Motor yang Resahkan Warga Cempaka Putih Ditangkap
Saat ini, polisi menyita 30 unit ponsel bekas berbagai merek hasil kejahatan di bawah Jembatan Layang Angke, dan rekaman CCTV insiden begal motor di Jalan Bandengan.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Faruk.
Sebelumnya, tersangka begal motor sekaligus rampok ponsel, Adita Juli bin Dedi (38), dilumpuhkan polisi saat berusaha melarikan diri dari penahanan di Polsek Tambora, Jakarra Barat.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan tersangka tersebut terpaksa dilumpuhkan karena pada saat ingin melarikan diri membahayakan petugas.
"Pelaku AJ alias Dedi diberikan tindakan tegas karena membahayakan nyawa petugas dan berusaha melarikan diri, karena pada saat ditangkap ditemukan senjata di badannya dan berusaha untuk melarikan diri," kata Faruk di Jakarta.
AJ sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk mendapat pengobatan.
Faruk menjelaskan penangkapan tersangka bermula saat polisi menangani kasus perampokan ponsel di konter ponsel bekas milik Sukamto Salim pada Senin 2 November 2020 pukul 17.30 WIB.
Polisi mengidentifikasi para tersangka di antaranya AJ alias Dedi, SB dan BG.
Tersangka AJ mengancam korban dengan sebilah celurit untuk mengambil puluhan ponsel. Kemudian pelaku SB mengumpulkan ponsel dan dimasukkan ke karung plastik warna putih bergaris biru dan merah. Kemudian mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai BG.
Kemudian anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian mendapat laporan dan dilakukan pengejaran.
"Tersangka AJ dan SB ditangkap di Jalan Kertajaya Pasar Cipluk Penjaringan, Jakarta Utara, beserta barang bukti ponsel bekas berbagai merek sebanyak 23 unit dan sebilah sangkur bergagang besi," kata Faruk.
Tersangka AJ dan SB dibawa ke Polsek untuk interogasi, didapati celurit yang digunakan untuk menakuti korban berada di rumah Pelaku BG di Jalan Kertajaya di bawah kolong tol Ir Wiyoto Wiyono.
"Namun ketika dibawa ke tempat kediaman Bogi, pelaku AJ berusaha berontak untuk melarikan diri dari kawalan petugas, kemudian diberikan tindakan tegas terukur sebanyak satu kali dan mengenai kaki sebelah kiri," kata Faruk.
Sementara di kediaman BG hanya ditemukan sebelah celurit dan karung warna plastik putih bergaris biru merah. Pelaku BG tidak ada di tempat kediamannya.
ANTARA