TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan, menilai proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2021, yang singkat dan di akhir tahun berpotensi terjadi penyelewengan.
Menurut Misbah, proses pembahasan anggaran tahun ini pun berpotensi lebih buruk dari tahun sebelumnya yang ditemukan sejumlah kejanggalan usulan seperti pembelian lem Aibon yang mencapai Rp 82 miliar.
Baca Juga: Disepakati 4 Hari Lalu, DKI Baru Unggah KUA PPAS Sore Ini
"Proses penyusunan anggaran DKI tahun ini semakin buruk dibanding tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," kata Misbah melalui pesan singkatnya, Rabu, 4 November 2020.
Selain itu, dari sisi proses, kata dia, pembahasan KUA PPAS 2021, yang dilakukan akhir tahun jelas melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 202. "Harusnya Kemendagri melakukan teguran terhadap Pemprov DKI terkait keterlambatan pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD 2021."
Misbah melanjutkan, ditilik dari aspek substansi pembahasan anggaran tahun ini bakal lebih rentan disusupi anggaran siluman. Berkaca pengalaman tahun lalu, kata dia, banyak sekali ditemukan item komponen kegiatan dan anggaran yang tidak jelas. "Hal itu yang berpotensi menjadi ladang korupsi," ucapnya.
Menurut dia, pembahasan KUA PPAS dan RAPBD DKI tahun 2021 pun sangat rentan terhadap penyusupan anggaran tidak jelas karena waktunya singkat dan tidak ada keterbukaan informasi. "Keterbukaan informasi dokumen yang sedang dibahas sekarang sangat minim atau bahkan tidak ada sama sekali partisipasi publik."
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta menilai pembahasan rencana anggaran 2021, dikerjakan secara tidak serius. Sebab, prosesnya berjalan paralel dan tumpang tindih dengan pembahasan APBD Perubahan tahun 2020, sehingga waktu yang tersedia sangat sempit.
Salah satu akibatnya adalah durasi pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2021 di tingkat komisi dikebut hanya dua hari. "Penyerahan dokumen KUA PPAS tahun 2021 oleh Pemprov DKI terlambat empat bulan dari yang seharusnya, sehingga jadwal pembahasan disusun serba terburu-buru," kata Anthony Winza, anggota Fraksi PSI DKI Jakarta, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Oktober 2020.
Ia Menurut Pemprov DKI Jakarta dan DPRD berencana menyelesaikan pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2021 pada 20 November 2020. Waktu tersebut, kata dia, sangat singkat dalam membahas belasan ribu anggaran yang ada di rencana anggaran 2020.
"Perlu diingat bahwa DPRD bukan tukang stempel. Saya tidak tahu mengapa Pemprov DKI menunda-nunda penyerahan dokumen KUA-PPAS 2021. Ini menandakan bahwa Pak Anies sebagai Gubernur tidak taat aturan dalam mengelola uang rakyat,” ujarnya.