TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap lelaki berinisial ISL, 35 tahun atas aksinya melakukan jambret ponsel di Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara pada 30 Oktober lalu. Ia ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading baru-baru ini.
"Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur (ditembak di bagian kaki)," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Sudjarwoko saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 4 November 2020.
Baca Juga: Polres Jakarta Pusat Siapkan Tim Khusus Cegah Jambret Pesepeda
Korban penjambretan oleh ISL merupakan seorang perempuan bernama Regina Dahlia. Saat itu, Regina sedang berbicara dengan penjualan pohon dan bunga di pinggir Jalan Danau Sunter Selatan. Tersangka datang menghampiri dengan mengendarai sepeda motor.
"Tersangka merampas HP yang diletakkan korban di kantong belakang celananya," kata Sudjarwoko.
Aksi penjambretan itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Setelah ditangkap, Sudjarwoko berujar bahwa tersangka mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 11 kali di wilayah Jakarta Utara. Atas perbuatannya, ISL dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Ancamannya lima tahun penjara," kata Sudjarwoko.