Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bapenda DKI: Realisasi PBB-P2 Hingga Oktober Capai Rp 7,34 Triliun

image-gnews
Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta mencatat penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah mencapai Rp 7,34 triliun hingga 31 Oktober 2020.

Kepala Bapenda DKI, Mohammad Tsani Annafari mengatakan secara umum tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 di wilayah Ibu Kota masih berada di angka 55,53 persen.

Baca Juga: Bapenda DKI Beri Relaksasi Wajib Pajak PBB-P2 di Masa Pandemi Covid-19

Adapun realisasi tersebut terdiri dari 55,16 persen wajib pajak kategori orang pribadi dan 56,79 persen wajib pajak kategori badan. "Wilayah kecamatan Setiabudi tercatat sebagai kecamatan dengan capaian Pelunasan Bertahap tertinggi sedangkan kecamatan Cilincing sebagai kecamatan dengan capaian Pelunasan Bertahap terendah," kata Tsani melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 4 November 2020.

Wilayah kecamatan Penjaringan memiliki capaian tertinggi yaitu sebesar 75,44 persen. Sedangkan kecamatan Cilincing memiliki pendapatan terendah yaitu sebesar 32,31 persen.

Angka tingkat kepatuhan tersebut tidak terlepas dari piutang pajak daerah khususnya PBB-P2. Terdapat dua kategori piutang PBB-P2 yaitu piutang lancar dan piutang tidak lancar (macet). Badan Pendapatan Daerah sendiri telah menerima pelimpahan piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI pada tahun 2013 lalu sebesar lebih dari Rp 5 triliun.

Dari data piutang pajak PBB-P2 hingga 31 Oktober 2020, tercatat bahwa piutang lancar sebesar Rp 3,34 triliun, sedangkan piutang tidak lancar sebesar Rp 7,49 triliun. "Dari data piutang lancar, diketahui bahwa wilayah kecamatan dengan data piutang terbesar berada di kecamatan Penjaringan dan terkecil berada di kecamatan Johar Baru."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melihat data piutang hasil pelimpahan maupun data piutang lancar dan tidak lancar, kata dia, dapat dikatakan bahwa Bapenda DKI harus melakukan kerja keras dalam menghimpun penerimaan pajak daerah di tahun ini.

"Terlebih dalam situasi pandemi wabah Covid-19 ini, kemudian adanya koreksi angka refocusing target pajak tahun 2020 dan sudah lewatnya tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun ini, kami perlu melakukan treatment tertentu agar wajib pajak tetap menunaikan kewajiban pembayaran pajak daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dijadikan oleh Pemerintah Daerah sebagai tambahan penerimaan daerah yang digunakan terutama untuk pemulihan ekonomi masyarakat DKI Jakarta. Pemerintah DKI pada Oktober lalu mengeluarkan kebijakan Relaksasi Pajak daerah.

Kebijakan ini memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 karena wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi PBB-P2 hingga 31 Oktober 2020 tanpa dikenakan sanksi administrasi atau melunasi secara bertahap.

Dalam kebijakan Pelunasan Bertahap ini, sebanyak 921 wajib pajak dengan jumlah PBB-P2 sebesar Rp 1,96 triliun telah mengajukan permohonan pelunasan bertahap secara online. "Berdasarkan data pembayaran per tanggal 31 Oktober 2020, wajib pajak yang belum melakukan pembayaran dalam skema pelunasan bertahap sebesar Rp 1,55 triliun."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

3 jam lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

5 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

7 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).