TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta mencatat penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah mencapai Rp 7,34 triliun hingga 31 Oktober 2020.
Kepala Bapenda DKI, Mohammad Tsani Annafari mengatakan secara umum tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 di wilayah Ibu Kota masih berada di angka 55,53 persen.
Baca Juga: Bapenda DKI Beri Relaksasi Wajib Pajak PBB-P2 di Masa Pandemi Covid-19
Adapun realisasi tersebut terdiri dari 55,16 persen wajib pajak kategori orang pribadi dan 56,79 persen wajib pajak kategori badan. "Wilayah kecamatan Setiabudi tercatat sebagai kecamatan dengan capaian Pelunasan Bertahap tertinggi sedangkan kecamatan Cilincing sebagai kecamatan dengan capaian Pelunasan Bertahap terendah," kata Tsani melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 4 November 2020.
Wilayah kecamatan Penjaringan memiliki capaian tertinggi yaitu sebesar 75,44 persen. Sedangkan kecamatan Cilincing memiliki pendapatan terendah yaitu sebesar 32,31 persen.
Angka tingkat kepatuhan tersebut tidak terlepas dari piutang pajak daerah khususnya PBB-P2. Terdapat dua kategori piutang PBB-P2 yaitu piutang lancar dan piutang tidak lancar (macet). Badan Pendapatan Daerah sendiri telah menerima pelimpahan piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI pada tahun 2013 lalu sebesar lebih dari Rp 5 triliun.
Dari data piutang pajak PBB-P2 hingga 31 Oktober 2020, tercatat bahwa piutang lancar sebesar Rp 3,34 triliun, sedangkan piutang tidak lancar sebesar Rp 7,49 triliun. "Dari data piutang lancar, diketahui bahwa wilayah kecamatan dengan data piutang terbesar berada di kecamatan Penjaringan dan terkecil berada di kecamatan Johar Baru."
Melihat data piutang hasil pelimpahan maupun data piutang lancar dan tidak lancar, kata dia, dapat dikatakan bahwa Bapenda DKI harus melakukan kerja keras dalam menghimpun penerimaan pajak daerah di tahun ini.
"Terlebih dalam situasi pandemi wabah Covid-19 ini, kemudian adanya koreksi angka refocusing target pajak tahun 2020 dan sudah lewatnya tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun ini, kami perlu melakukan treatment tertentu agar wajib pajak tetap menunaikan kewajiban pembayaran pajak daerah," ujarnya.
Ia menjelaskan PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dijadikan oleh Pemerintah Daerah sebagai tambahan penerimaan daerah yang digunakan terutama untuk pemulihan ekonomi masyarakat DKI Jakarta. Pemerintah DKI pada Oktober lalu mengeluarkan kebijakan Relaksasi Pajak daerah.
Kebijakan ini memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 karena wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi PBB-P2 hingga 31 Oktober 2020 tanpa dikenakan sanksi administrasi atau melunasi secara bertahap.
Dalam kebijakan Pelunasan Bertahap ini, sebanyak 921 wajib pajak dengan jumlah PBB-P2 sebesar Rp 1,96 triliun telah mengajukan permohonan pelunasan bertahap secara online. "Berdasarkan data pembayaran per tanggal 31 Oktober 2020, wajib pajak yang belum melakukan pembayaran dalam skema pelunasan bertahap sebesar Rp 1,55 triliun."