TEMPO.CO, Jakarta - Cegah penularan Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengadakan tes cepat atau rapid test untuk seluruh pegawainya pada Rabu, 4 November 2020. Rapid test dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di gedung pengadilan yang terletak di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat itu.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan pengadilan negeri Jakarta Pusaat sudah menyiapkan anggaran khusus untuk mengadakan tes Covid-19 secara berkala. "Tes monitoring Covid-19 ini sudah yang keempat kalinya sejak awal pandemi," kata Bambang di lantai 7 Auditorium PN Jakarta Pusat, Rabu siang.
Bambang mengatakan rapid test ini untuk menghindari penularan Covid-19 di PN Jakarta Pusat karena banyak pengunjung yang keluar dan masuk. Tes cepat ini menggunakan metode antigen swab, yang hasilnya bisa diketahui dalam waktu 15 menit usai petugas mengambil spesimen cairan dari hidung.
"Saat ini sudah ada 150 orang yang ikut. Seluruhnya non reaktif, kami harap ini dapat dipertahankan. Target kami 257 pegawai dari panitera, hakim, sampai petugas kebersihan itu bisa ikut dalam tes hari ini," kata Bambang.
Baca juga: Hasil Tes Covid-19 Karyawan Reaktif, PN Jakarta Pusat Ditutup 10 Hari
Selain mengadakan tes cepat untuk seluruh pegawai, PN Jakpus juga mewajibkan protokol kesehatan dalam setiap sidang untuk mencegah kemungkinan penularan Covid-19. "Kami selalu terapkan protokol kesehatan ketat. Sebelum masuk ke sini ada pengecekan suhu tubuh. Lalu kami batasi untuk sidang, ruang sidang hanya diisi 25 persen dari kapasitas normalnya. Kami juga siapkan videotron di luar agar tak ada kerumunan," ujar Bambang.