TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memeriksa seorang guru SMAN 58, yang diduga menyebarkan imbauan berbau SARA dalam proses pemilihan ketua OSIS.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PKT) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Didih Hartaya mengatakan pemeriksaan masih dalam tahap awal di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan telah dimintai keterangan. Kami juga akan panggil saksi dan mengumpulkan bukti untuk menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin ini," kata Didih saat dihubungi, Rabu, 4 November 2020.
Setelah proses pemeriksaan selesai dan berita acaranya dibuat, Dinas Pendidikan baru bisa memutuskan untuk memberikan sanksi kepada guru berinisial TS itu. Sanksi yang diberikan bakal mengacu terhadap Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.
Selain itu, pemberian sanksi juga bakal mengacu Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dalam Undang-undang Guru dan Dosen tersebut, kata dia, seorang guru harus bertindak objektif dan tidak boleh bersikap diskriminasi atas dasar jenis kelamin hingga suku, agama dan ras antar golongan (SARA).
Sedangkan, PP 53/2010 mengamanatkan bahwa guru harus bersikap adil. Menurut Didih, guru SMAN 58 tersebut berpotensi mendapatkan sanksi ringan hingga sedang. "Dari jenis pelanggarannya belum masuk kategori berat yang bisa dilakukan pemecatan."