TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum artis Vanessa Angel, Arjana Bagaskara Solichin optimistis kliennya akan bebas dari segala tuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 5 November 2020. Vanessa Angel disidangkan atas kepemilikan 10 pil Xanax yang termasuk dalam golongan IV zat psikotropika tanpa resep dokter sejak Maret 2020.
"Ada dua putusan perkara psikotropika yang menyatakan jika rekam medis dimiliki, perolehan obat yang mengandung psikotropika adalah sah secara hukum," ujar Arjana saat dihubungi Tempo, Kamis, 5 November 2020. Dengan alasan itu, ia yakin Vanessa akan bebas dari segala tuntutan.
Meski tidak memiliki resep dokter untuk kepemilikan pil Xanax, Vanessa memiliki rekam medis soal penggunaan pil itu. "Alasan ini sudah kami sampaikan dalam pledoi," ujar Arjana.
Pada sidang Kamis, 15 Oktober 2020, jaksa menuntut Vanessa dengan hukuman pindana enam bulan penjara. Vanessa Angel juga dituntut membayar denda Rp 10 juta atas kepemilikan Xanax.
Jaksa membidik Vanessa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.