TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polsek Cibinong Ajun Komisaris I Kadek Vemil mengatakan KS, tersangka pembunuh guru ngaji Atikotul Mahya alias Bunda Maya, 28 tahun, terancam hukuman mati. Hal ini lantaran tersangka merencanakan pembunuhan dilakukan di di Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun," ujar Kadek saat dikonfirmasi, Kamis, 5 November 2020.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka KS memiliki rencana menghabisi nyawa korban. Ia sengaja menyelinap ke rumah guru ngaji itu dan menghajar ibu dua anak tersebut hingga tewas.
"Korban dibunuh dengan tangan kosong." Korban dibawa ke dapur, di dapur dihabisi, dipukul ditendang, sampai gigi korban copot.
KS berbuat sadis dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi dan tak bisa membayar utang Rp 1 juta. KS adalah suami dari pembantu rumah tangga Bunda Maya.
Jenazah Bunda Maya pertama kali ditemukan tetangganya di Kampung Citatah Dalam, RT 05/04, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Edi Mulyana, 43 tahun, Selasa pagi 3 November 2020. Ia diketahui hilang sejak Ahad malam, 1 November 2020.
Edi menemukan jenazah Bunda Maya dalam kondisi tanpa busana alias bugil dalam sumur yang kondisinya tertutup beton. Saat itu ia hendak memeriksa saluran pompa air.
Kepada Edi, suami Bunda Maya mengatakan, seusai pulang dari acara Maulid Nabi, istrinya sudah tidak ada di rumah. "Ponsel dan uang Rp500 ribu tidak ada," kata Edi saat ditemui di lokasi kejadian.