TEMPO.CO, Jakarta -Berencana pulang ke Indonesia pada Selasa, 10 November 2020, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab mengumumkannya melalui akun YouTube Front TV milik FPI pada 4 November 2020.
Kabar rencana pulang Rizieq Shihab menjadi salah satu berita terpopuler di Metro pada kemarin petang hingga siang ini, Kamis, 5 November 2020. Dua lainnya adalah Anies Baswedan diundang gowes delegasi Uni Eropa dan Dugaan Sara Guru SMAN 58.
-Jejak Kontroversi Rizieq Shihab: Tuntut Ahok, Kasus Pornografi hingga Pidato Politik
Imam Besar FPI Rizieq Shihab direncanakan akan berangkat dari Jeddah, Arab Saudi menuju Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada Senin, 9 November 2020 pukul 19.30 waktu setempat.
Rizieq kerap dikabarkan bakal kembali ke Indonesia, tapi berujung wacana. Berikut sederet kontroversi Rizieq dari sebelum berangkat ke Arab Saudi hingga kini:
- Gelar Aksi Bela Islam tuntut hukum Ahok
FPI menjadi salah satu organisasi Islam yang menuntut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum karena pidatonya soal budidaya ikan kerapu yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok dituding menista Islam.
FPI menggelar demonstrasi yang dinamainya dengan Aksi Bela Islam pada 4 Oktober 2016. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), lembaga yang kala itu dipimpin Ma'ruf Amin, juga menghelat aksi serupa.
Aksi Bela Islam berlanjut hingga berkali-kali, yang paling masyhur pada 4 November 2016 atau Aksi 411 dan 2 Desember 2016 alias Aksi 212. Dari aksi ini terbentuk Presidium Alumni (PA) 212 yang kemudian mengadakan Reuni 212 di lapangan Monumen Nasional (Monas) pada 2 Desember 2017.
Rizieq ke Mekkah, Arab Saudi bersama keluarga untuk umrah pada 26 April 2017. Namun, dia tak kunjung pulang ke Tanah Air hingga saat ini.
Informasi terkini pada Oktober 2020, Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi karena namanya masuk dalam “kedip merah” atau red blink dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah atau visa habis. Kedip merah adalah tanda bahwa Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh mengatakan dalam kolom portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi, Rizieq berstatus sebagai pelanggar undang-undang. Bentuk pelanggarannya adalah mutakhallif ziyarah atau overstay dengan visa kunjungan.
"Ada juga kolom 'ma’lumat al-mukhalif' (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis 'Surah al-Mukhalif' foto pelanggar," ujarnya, Rabu, 14 Oktober 2020.
- Terseret kasus pornografi
Beberapa pekan setelah terbang ke Arab Saudi, 29 Mei 2017, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pemimpin FPI itu sebagai tersangka pornografi karena percakapan yang dinilai mesum dengan Firza Husein.
Kasus ini berhenti setelah polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak bisa menemukan pengunggah bukti percakapan berkonten pornografi yang sempat viral di media sosial. Markas Besar Kepolisian RI membenarkan kabar penghentian kasus ini pada 17 Juni 2018.
4. Pidato berbau politik di Reuni 212
Rizieq berkali-kali mengulang pesan berbau politik kepada massa Reuni 212 di Monas pada 2 Desember 2018. Ia menyinggung soal Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.