TEMPO.CO, Jakarta - Andriansyah atau Andri, supir taksi online yang melaporkan Bahar bin Smith hingga berujung penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat, memastikan bahwa ia telah mencabut laporan tersebut di polisi. Andri mengaku pencabutan laporan itu juga berbarengan dengan kesepakatan damai di antara kedua pihak.
Andri menyampaikan pernyataannya ini melalui kuasa hukumnya David Oktanto yang tergabung dalam LBH Pasti.
"Klien kami telah bulat tekad untuk tidak memperpanjang permasalahan ini," ujar David dalam keterangannya, Kamis, 5 November 2020.
David menjelaskan, kliennya juga tidak bersedia hadir dalam pemeriksaan yang nantinya dilakukan Polda Jawa Barat terkait penetapan tersangka Bahar bin Smith. Sebab, ia memastikan kasus Bahar Smith harusnya sudah dihentikan karena Andri sebagai pelapor sudah mengirimkan surat resmi pencabutan laporan.
"Kami sudah dua kali mengirimkan surat permohonan pencabutan laporan," kata David.
Sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Penetapan tersangka Pentolan Front Pembela Islam atau FPI itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum.
"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, seperti dikutip Antara, Selasa, 27 Oktober 2020.
Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Saat ini, kata Patoppoi, polisi sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.
Seperti diketahui, Bahar saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiayaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.