TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Bekasi menyelidiki temuan tumpukan limbah medis untuk penanganan Covid-19 di pinggir Jalan Raya Sukatani-Cabangbungin Kampung Pulo Glatik, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
"Sumbernya masih diselidiki polisi," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah ketika dihubungi pada Kamis, 5 November 2020.
Ia mengonfirmasi limbah medis paling banyak berupa alat rapid test yang telah terpakai. Tak disebutkan jumlahnya, sekarang limbah tersebut, kata Alamsyah, sudah disita kepolisian untuk diselidiki sumbernya.
Ia memastikan limbah medis bekas pemeriksaan Covid-19 tersebut bukan berasal dari fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemerintah Kabupaten Bekasi baik itu Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) maupun rumah sakit.
"Bukan (dari faskes pemerintah)," kata Alamsyah.
Ia menyebut, limbah medis tak bisa langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) apalagi dibuang sembarangan karena mengandung zat berbahaya. Menurut dia, prosedur penanganan limbah medis yaitu dimusnahkan menggunakan alat khusus.
Kapolsek Sukatani Ajun Komisaris Makmur mengatakan, mulanya ada laporan warga yang menemukan tumpukan limbah medis di pinggir jalan. Ketika diperiksa, limbah tersebut berkaitan dengan Covid-19.
"Sekarang masih diselidiki oleh Krimsus (kriminal khusus) Polres Metro Bekasi," kata Makmur.