TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengatakan sisa hukuman penjara yang harus dijalani kliennya tinggal sebulan lebih lagi dari total vonis hakim. Hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dilalui Vanessa sejak ditangkap polisi dan mengikuti sidang.
Walau begitu, Bagaskara menilai sisa hukuman tersebut tetap berat bagi Vanessa. "Tadi dia enggak mengatakan sepatah kata pun, tapi dari mimik wajah klien kami dan tadi di ruang menyusui juga menangis sangat sedih," kata dia saat ditanyai wartawan ihwal reaksi Vanessa atas sisa hukumannya di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 5 November 2020.
Bagaskara berujar, tim kuasa hukum dan Vanessa masih akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. Saat ini, dia belum bisa memastikan apakah bakal menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.
"Tunggu tujuh hari ke depan ya," kata Bagaskara.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel atas perkara kepemilikan psikotropika golongan IV berupa pil Xanax sejumlah 20 butir tanpa resep dokter. Selain kurungan penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," ujar hakim ketua Setyanto Hermawan saat membacakan putusan.
Hakim menuturkan, hal-hal yang memberatkan bagi Vanessa Angel adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas psikotropika, dan pernah dihukum dalam perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan, Vanessa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi.
"Terdakwa merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang masih bayi berumur kurang lebih tiga bulan yang butuh ASI eksklusif, kasih sayang, serta kehadiran seorang ibu di sisinya," ujar hakim.
Hakim menilai, perbuatan Vanessa sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jerat pasal itu juga sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan sebelumnya, Vanessa sempat menjelaskan bahwa lima butir pil Xanax didapatkan dari eks penasihat hukumnya bernama Abdul Malik. Ketika itu, Vannesa tengah menjalani sidang perkara prostitusi di Pengadilan Negeri Surabaya atau sekitar Mei 2019. Menurut pemain sinetron ini, Abdul Malik memberikan pil Xanax karena iba melihat dirinya yang panik.
Sedangkan 15 butir pil Xanax lainnya diakui Vanessa dibeli di sebuah apotek di Surabaya, Jawa Timur. Lokasi apotek disebut berjarak sekitar 20 menit dari Hotel Fairpoints Sheraton. Artis sinetron 'Cinta Intan' ini berujar, pihak apotek tidak meminta resep kala itu.