TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin oleh Setyanto Hermawan memaparkan fakta-fakta hukum perkara kepemilikan psikotropika golongan IV dengan terdakwa Vanessa Angel. Fakta-fakta itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 5 November 2020.
1. Vanessa Ditangkap di Rumah
Polisi menangkap Vanessa Angel di rumah barunya Perumahan Permata Mediterania Jalan Diamond 1, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Senin, 16 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 WIB.
Di sana polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa psikotropika. "Ditemukan dalam tas terdakwa, yakni satu plastik klip bertuliskan H. Abdul Malik SH. MH yang di dalamnya berisi lima butir pil Xanax," ujar hakim.
Abdul Malik merupakan mantan kuasa hukum Vanessa dalam kasus pornografi. Ia memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada sidang sebelumnya, Vanessa mengaku diberikan lima butir pil Xanax dari Abdul Malik karena merasa iba melihat dirinya yang sedang panik.
2. Pil Xanax di Laci Televisi
Selain di tas, polisi juga menemukan pil Xanax lainnya dalam laci televisi di kamar Vanessa. Jumlahnya sebanyak 15 butir. "Xanax tersebut diperoleh terdakwa dari salah satu apotek yang ada di Surabaya dengan cara membeli pada saat terdakwa sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar hakim.
Barang bukti lain yang disita polisi saat penangkapan adalah satu lembar resep dokter dari Rumah Sakit Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, tertanggal 7 Desember 2018. Berikutnya, satu lembar bukti pembayaran di rumah sakit yang sama senilai Rp 545.900.
"Pembelian klip 15 butir pil Xanax adalah berdasarkan resep pada tahun 2018 tersebut," kata hakim.