TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur Gunas Mahdianto mengatakan telah memeriksa guru SMA Negeri 8 yang diduga menyinggung suku, agama, dan ras antargolongan (SARA). “Hasil pemeriksaan TS terbukti bersalah,” kata Gunas, Kamis, 6 November 2020.
TS akan dijatuhi hukuman dengan mengacu Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. Pemeriksaan sudah selesai Senin lalu, 2 November 2020. “BAP sudah kami serahkan kepada Dinas Pendidikan DKI kemarin."
Guru TS didiga melakukan kasus SARA di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur. Ia mengajak para siswa memilih calon ketua OSIS dari pasangan calon yang berlatar agama Islam. Tangkapan layar seruannya dalam sebuah grup WhatsApp bernama Rohis 58 viral di media sosial pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Saat diperiksa, kata Gunas, TS mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Guru berstatus pegawai negeri sipil itu tidak menyangka tindakannya berbutut panjang meski dilakukan di grup media sosial internalnya.
Guru TS pun telah meminta maaf secara terbuka atas perbuatannya. Tapi pemerintah akan tetap memberikan hukuman. "Kami berharap ini menjadi pelajaran bahwa guru harus bersikap adil," ujar Gunas.