TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 45 orang pelanggar PSBB Transisi yang tidak mengenakan masker terjaring dalam Operasi Tibmask di Jakarta Barat pada Kamis, 5 November 2020.
Operasi Tertib Masker ini diadakan oleh petugas tiga pilar Kelurahan Duri Kosambi di Jalan Duri Kosambi Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. "Ada 45 orang yang melanggar. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,” kata Lurah Duri Kosambi Imbang Santoso di Jakarta, Kamis sore.
Pelanggar PSBB yang terjaring adalah warga sekitar yang beraktivitas di luar rumah tanpa masker. Ada pula pengendara kendaraan yang terjaring razia masker itu.
Dari 45 pelanggar PSBB, sebanyak 34 orang dikenakan sanksi kerja sosial. Sembilan orang dikenai sanksi administrasi dengan total denda Rp1.050.000. Ada dua pelanggar yang ditahan KTP-nya.
“Selain dikenakan sanksi, para pelanggar diberi peringatan dan arahan untuk menaati aturan dan menggunakan masker,” kata Imbang.
Menurut Imbang, Operasi Tibmask ini sesuai Seruan Gubernur DKI nomor 4 dan 9 Tahun 2020 tentang Jaga Jarak dan Penggunaan Masker.
Baca juga: IDI Ingatkan Masyarakat Agar Tak Lengah Soal Masker
Pemberian sanksi terhadap para pelanggar PSBB diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Covid-19. “Pemberian sanksi untuk pendisiplinan agar masyarakat tertib,” ujarnya.