Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jembatan Reklamasi Rampung, Kini Tahap Ujicoba

image-gnews
Penampakan Jembatan Reklamasi Penghubung Tangerang-Jakarta yang pembangunannya telah rampung, Kamis 5 November 2020. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Penampakan Jembatan Reklamasi Penghubung Tangerang-Jakarta yang pembangunannya telah rampung, Kamis 5 November 2020. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Proyek jembatan reklamasi yang menghubungkan Dadap, Kabupaten Tangerang-Pulau D reklamasi telah rampung.

Saat ini, jembatan sepanjang 500 meter itu dalam tahap uji coba terbatas. "Uji coba terbatas," ujar Eman Sulaeman, Manager Pembebasan Lahan PT Kukuh Mandiri Lestari, anak perusahaan Agung Sedayu yang membangun jembatan tersebut saat ditemui Tempo di lokasi, Kamis 5 November 2020.

Menurut Eman, proses konstruksi jembatan yang berjalan sekitar dua tahun itu telah rampung sejak September lalu. Meski pembangunan telah rampung, kata Eman, tidak serta merta jembatan bisa dioperasikan karena harus melalui rangkaian uji coba, kelayakan hingga mendapatkan ijin operasional dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca juga: Ada Jembatan Reklamasi, Nelayan Kampung Dadap Susah Pulang

Menurut dia, uji coba terbatas dilakukan dengan membatasi kendaraan yang masuk. "Hanya untuk kepentingan tertentu saja. Kendaraan yang masuk bisa roda empat, roda dua dan harus ijin dulu."

Jembatan reklamasi membentang dari Dadap -Pulau D reklamasi Jakarta Utara akan menjadi akses baru dari Banten ke Ibu Kota dan sebaliknya.

Berdasarkan pengamatan Tempo, jembatan yang berdiri megah membelah pesisir Dadap itu telah dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat atau kendaraan pribadi. Kendaraan dari arah Tangerang masuk melalui Dadap dan tersambung ke Pulau D. Begitu juga arah sebaliknya. Badan jembatan yang lebarnya 26 meter terbagi dalam 8 lajur. 4 lajur arah Jakarta dan 4 lajur arah Tangerang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya untuk bisa melintasi jembatan ini hanya kendaraan tertentu saja yang dijinkan.

Pembangunan jembatan reklamasi ini sempat mendapat protes dari para nelayan Kampung Baru Dadap, Kosambi, Tangerang. Mereka menyatakan kesulitan pulang melaut karena proyek jembatan tersebut.

Biasanya mereka pulang dari melaut sekitar pukul 17.00, namun jam itu adalah waktu paling berat untuk melintas di Muara Dadap.

Muara Dadap merupakan pintu gerbang perahu nelayan untuk melaut dan pulang ke rumah mereka.

"Aktivitas pembangunan jembatan reklamasi persis di Muara Dadap ini membuat pintu masuk keluar perahu menyempit dan dangkal," ujar Cecep Subagio, nelayan Kampung Baru Dadap kepada Tempo, Kamis 7 Maret 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Ilustrasi tambang. ANTARA
Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Kondisi lokasi perkemahan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Buan, Korea Selatan, 8 Agustus 2023. Pelaksanaan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Korea Selatan diwarnai sejumlah insiden, mulai dari gelombang panas ekstrem hingga dugaan pelecehan seksual. REUTERS/Kim Hong-Ji
Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun


Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Instagram/@avinml
Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.


Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.


Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Petugas KLHK menyegel hutan lindung yang di reklamasi di kawasan pesisir Batam Center, Kota Batam, Kamis (6/7/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.


Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin berbincang bersama Dirjen PSDKP di Batam, Rabu 5 Juli 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.


Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.