TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan SARA yang dilakukan oleh guru pendidikan Agama Islam, TS, di SMAN 58 Jakarta. Penyidik hari ini memanggil pelapor, perwakilan murid sekolah itu.
"Tapi pelapor belum memenuhi permintaan klarifikasi," ujar Wakil Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan saat dihubungi, Jumat, 6 November 2020.
Stefanus mengatakan dalam klarifikasi itu polisi akan menggali kronologi kasus itu. Setelah itu, polisi akan memanggil pihak terlapor untuk dicocokkan keterangannya.
Pada 2 November 2020, perwakilan murid dari SMA 58 melaporkan TS ke polisi. Hal ini merupakan buntut sikap TS dalam pemilihan Ketua OSIS di sekolah itu yang viral di media sosial.
Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial, TS mengajak para siswa memilih calon ketua OSIS dari pasangan calon yang beragama Islam. Ia juga melarang siswanya memilih calon non-muslim.
Ujaran TS itu disampaikan dalam sebuah grup WhatsApp bernama Rohis 58. Tangkapan layar ujaran itu pun viral di media sosial.
"Assalamualaikum hati-hati memilih Paslon 1 dan 2 calon non-islam," kata TS.