TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus delapan orang tersangka pencuri kendaraan bermotor di kawasan Jabodetabek selama Oktober 2020. Dari pengakuan mereka, sudah ratusan kendaraan motor yang pernah dicuri.
"Ada yang 100 kali lebih sudah melakukan curanmor. Maka ini memang spesialis mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 November 2020.
Dalam melakukan pencurian, para pelaku selain membekali diri dengan kunci letter T juga membawa senjata api rakitan dan senjata tajam. Mereka juga tak segan melukai korbannya jika melawan.
Para tersangka itu antara lain berinisal A, IS, SE, ZK, YH, R, dan YS yang ditembak pada bagian kaki. Sedangkan satu tersangka lain berinisial MJ ditembak hingga tewas.
"MJ ditembak karena berusaha melawan petugas saat ditangkap," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan kedelapan tersangka berasal dari kelompok yang berbeda-beda. Mereka ada yang merupakan jaringan Lampung, Banten, hingga Sukabumi.
Walaupun berasal dari kelompok yang berbeda, Yusri mengatakan cara kerja mereka mirip, yaitu dengan bergerak berkelompok dan mengincar motor yang diparkir di tempat sepi. Saat ini polisi masih mencari tersangka yang menjadi penadah barang curian kelompok ini.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Selain itu, polisi juga menjerat mereka dengan UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman penjara 20 tahun.