TEMPO.CO, Jakarta - Masalah sertifikasi kawasan Monas kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan kemajuan upaya sertifikasi tanah Monas tersebut dalam rapat koordinasi antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemprov DKI pada Rabu lalu.
“Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain.
Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," kata Penanggung Jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, 4 November 2020.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai sekarang tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemprov DKI Jakarta yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.
"Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN," kata Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono saat menyampaikan kemajuan sertifikasi Monas tersebut.
Namun rupanya Kemensetneg juga ingin membuat sertifikat untuk kawasan Monas. Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan pada 23 September 2020 kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, disepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Setneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah pusat ingin DKI Jakarta nanti hanya pinjam pakai kawasan Monas dan tiap lima tahun sekali diperpanjang.