TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia ini (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan beredarnya konten porno mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel di media sosial ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 November 2020. Febriyanto mendesak polisi menyelidiki beredarnya video mesum tersebut.
"Video itu meresahkan dan dapat merusak anak bangsa," kata Febriyanto melalui keterangan tertulisnya. Menurut dia, beredarnya dugaan video mirip seorang artis ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan di publik. Bahkan percakapan soal video tersebut menempati posisi puncak topik yang dibicarakan di media sosial.
Ia menuturkan konten video tersebut sudah jelas bermuatan pelanggaran dan tindak pidana serius baik menurut Undang-Undang Pornografi dan UU ITE soal larangan asusila. "Harus ada efek jera baik pelaku yang membuatnya, mengedit dan semua yang menyebarkan sudah semestinya layak diproses hukum."
Febriyanto mengatakan video yang diduga melibatkan nama publik figur menjadi sangat penting untuk diselidiki khususnya untuk menerapkan prinsip "equality before the law" di mana setiap ada persamaan dihadapan hukum.
Bercermin dari beragam kasus sebelumnya juga pernah terjadi dan melibatkan personel band berinisial A. Artis tersebut akhirnya diputus bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh PN Bandung. "Maka tidak boleh ada yang kebal hukum, polisi harus proses."
Baca Juga:
Kasus dugaan video asusila yang diduga mirip artis tersebut juga pernah terjadi sebelumnya, namun tidak ada proses penyelidikan. Menurut dia, polisi harus menyelidiki kasus ini, meski artis tersebut telah membantah video itu.
"Kami juga meminta pemerintah tolong agar berperan aktif lagi mencegah penyebarluasan konten-konten pornografi ini."
Menurut dia, perilaku seseorang yang mendokumentasikan suatu perbuatan asusila hingga tersebar ke publik bisa masuk dalam delik pidana. Dalam laporannya, Febriyanto meminta agar para pelaku dan semua yang terlibat ditangkap.
Dalam laporannya Febriyanto menyerahkan barang bukti berupa satu unit USB berisi link url video asusila dari akun twitter para penyebarnya dan screenshot tangkapan gambar.
Para pelaku terancam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
IMAM HAMDI