TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan dua tersangka begal sepeda terhadap anggota TNI Angkatan Laut Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko sudah beberapa kali melakukan pencurian. Kedua tersangka adalah RHS, 32 tahun dan RY alias R (39).
"Totalnya sudah lima kali," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 November 2020.
Yusri menjelaskan, tersangka RHS pernah melakukan kejahatan sebanyak tiga kali selama Oktober 2020. Aksi pertama dilakukan bersama seorang pelaku berinisial S alias B di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, S tertangkap sementara RHS berhasil kabur.
Aksi kedua dilakukan saat car free day di sekitar Hotel Indonesia bersama buron berinisial D. Tersangka RHS dan rekannya itu melakukan pencopetan dengan hasil sebuah ponsel Xiaomi Redmi Note 6
"Kemudian pada hari Minggu bulan Oktober 2020 di Sarinah bersama DPO inisial D, melakukan pencopetan dengan hasil HP Oppo warna biru," ujar Yusri.
Sementara tersangka RY alias R sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak dua kali di bulan Oktober. Pertama dilakukan di kawasan Gajah Mada bersama dengan buron berinisial N. Keduanya menggunakan sepeda
motor melakukan jambret dan mendapatkan ponsel.
"Aksi keduanya di Oktober 2020 di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat bersama DPO inisial N, mereka menjambret korban pengendara sepeda dengan hasil HP Realmi," kata Yusri.
Sedangkan Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko dibegal oleh keduanya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2020. Pelaku berusaha mengambil tas korban yang sedang bersepeda tapi gagal. Akibatnya, Pangestu jatuh dari sepedanya dan mengalami luka-luka.
Yusri berujar, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Mereka terancam dihukum 7 tahun penjara.