TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Pitra Romadoni Nasution resmi melaporkan penyebar video adegan bersanggama oleh orang yang mirip Gisella Anastasia atau Gisel ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Selain melaporkan penyebar video, Pitra juga meminta penyidik memeriksa Gisel. Tujuannya, kata dia, agar kasusnya jelas.
"Orang yang mirip dalam video tersebut, saya minta untuk dimintai keterangan juga, dipanggil, dan dicocokkan postur tubuhnya," kata Pitra saat akan memasuki ke ruang SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad, 8 November 2020.
Baca Juga: Alasan Penyebar Video Porno Mirip Gisel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Untuk laporan terhadap penyebar video, Pitra mengaku akan menyerahkan sejumlah akun Twitter dan Youtube kepada penyidik sebagai terduga pelaku. Akun-akun itu disebut telah menyebarkan video tanpa adanya sensor.
"Juga telah ditonton ribuan orang," kata Pitra.
Baca Juga:
Pitra berasalan, dirinya melaporkan kasus ini ke polisi karena merasa terpanggil sebagai advokat. Menurut pengacara yang pernah menangani kasus penipuan oleh agen perjalanan umrah First Travel ini, advokat memiliki peran untuk menegakkan hukum.
"Ini suatu tindakan yang sangat merusak moral generasi muda kita, merusak moral anak di bawah umur," kata dia.
Pitra melaporkan penyebar video mirip Gisel ini dengan menggunakan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.