TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor kasus penyebaran video adegan bersanggama mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel, yakni Pitra Romadoni Nasution mengaku telah mencatat belasan akun di media sosial untuk diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Pelapor yang berprofesi sebagai pengacara itu berujar, akun-akun tersebut di antaranya berasal dari Twitter dan YouTube.
"Tapi yang dimajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu (penyebar video) tanpa adanya sensor," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Minggu, 8 November 2020.
Baca Juga: Resmi Polisikan Penyebar Video Porno Mirip Gisel, Ini Permintaan Pitra Romadoni
Pitra berujar, pihak penyebar video asusila itu dilaporkan dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Menurut dia, ada ancaman penjara dan denda atas tindakan tersebut.
"Denda yang menyebarkan video asusila itu sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan undang-undang ITE, dan denda bagi penyebar video asusila sesuai dengan Undang-undang Pornografi sebesar Rp 600 juta. Sementara ancaman pidananya 12 tahun," kata dia.
Pitra mengaku pelaporan dibuat atas inisiatifnya pribadi. Sebagai advokat, kata dia, dirinya punya tugas untuk melakukan penegakan hukum. Selain itu, video yang sudah tersebar dinilai mengakibatkan dampak buruk.
"Ini suatu tindakan yang sangat merusak moral generasi muda kita, merusak moral anak di bawah umur," kata pengacara yang pernah mendampingi pelapor Ketua Umum PSI, Grace Natalie terkait Perda Syariah itu.