Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjenpas Konfirmasi Gatot Brajamusti Telah Meninggal Dunia karena Sakit

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Gatot Brajamusti (Aa Gatot) saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. Dalam sidang tersebut, Aa Gatot dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gatot Brajamusti (Aa Gatot) saat menghadiri sidang putusan tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018. Dalam sidang tersebut, Aa Gatot dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengonfirmasi kabar meninggalnya mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia disingkat ParfiGatot Brajamusti

Gatot Brajamusti terpidana sejumlah kasus dengan hukuman penjara 20 tahun.

"Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti, usia 58 tahun, narapidana Lapas Kelas I Cipinang dengan lama pidana 20 tahun," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas kepada wartawan, Minggu, 8 November 2020.

Rika mengatakan Gatot menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta, pada pukul 16.11 WIB. Sebelumnya, pria yang dikenal sebagai guru spiritual itu memiliki keluhan sakit hipertensi dan gula darah tinggi.

Baca juga : Dilarikan ke Rumah Sakit, Gatot Brajamusti Alami Stroke Ringan

"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Yang bersangkutan memiliki riwayat stroke," ucap Rika.

Lebih lanjut, Rika mengatakan bahwa saat dirujuk, anak dan kuasa hukumnya turut mendampingi. Saat ini, jenazah Gatot telah diserahterimakan kepada anak dan kuasa hukumnya untuk selanjutnya dibawa ke Sukabumi.

Gatot Brajamusti diketahui terjerat sejumlah perkara. Pada April 2017 Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gatot yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidairnya dengan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Lantaran merasa tidak terima dengan putusan majelis hakim yang terbilang berat, Gatot lalu mengajukan banding, langkah yang sama juga ditempuh jaksa penuntut umum.

Tak lama berselang, Gatot Brajamusti mencabut banding tersebut. Namun tidak demikian dengan jaksa penuntut umum, sehingga proses peradilan di Pengadilan Tinggi Mataram tetap berjalan.

Pada Juli 2017, Pengadilan Tinggi Mataram memperberat hukuman Gatot menjadi 10 tahun penjara. Sebulan kemudian, Gatot dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta untuk menjalani masa hukuman.

Kasus kedua yang menjerat Gatot yakni pelecehan terhadap anak di bawah umur. Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 9 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2018.

Gatot juga terjerat kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal. Pada Juli 2018 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis dirinya satu tahun penjara.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konser Nicky Astria Meets Atiek CB Digelar 11 Oktober 2024, Tiket Sudah Sold Out

1 hari lalu

Konser Nicky Astria Meets Atiek CB. Dok. Kolam Ikan Entertainment
Konser Nicky Astria Meets Atiek CB Digelar 11 Oktober 2024, Tiket Sudah Sold Out

Konser Nicky Astria Meets Atiek CB di Jakarta pada 11 Oktober 2024 akan dimeriahkan oleh penampilan Reza Artamevia.


Penggunaan Senjata Api bagi Petugas Imigrasi, Silmy Karim: Risiko Kerja Tinggi

4 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto saat memberikan keterangan terkait WNA yang bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 27 Maret 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Penggunaan Senjata Api bagi Petugas Imigrasi, Silmy Karim: Risiko Kerja Tinggi

Direktorat Imigrasi menerapkan peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi


Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan Sitaan 22 Pucuk Senjata Api ke Polres Bandara

9 hari lalu

Bea Cukai Bandara Soekarno hatta mengumumkan Barang yang  Dikuasai Negara (BDN) dan  Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan 2023 -2024, Selasa, 24 September 2024. Foto Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan Sitaan 22 Pucuk Senjata Api ke Polres Bandara

22 pucuk senjata api itu merupakan bagian dari ribuan barang sitaan hasil penindakan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 2023-2024.


Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

14 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

UU Keimigrasian baru membuat pejabat imigrasi dibolehkan membawa senjata api atau senpi. Jenis dan syarat diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

14 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.


Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan

17 hari lalu

Petugas sipir memeriksa barang bawaan keluarga yang akan diberikan kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang di Jakarta, Senin, 25 Mei 2020. Kementerian Hukum dan HAM meniadakan kunjungan secara fisik terhadap warga binaan Lapas maupun Rutan saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan menggantikannya dengan menyediakan fasilitas komunikasi berbasis panggilan video. ANTARA
Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan

Napi yang tewas di Lapas Cipinang diduga sakit. Polisi tak menemukan tanda bekas kekerasan.


Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

18 hari lalu

Warga binaan bersiap mengikuti salat tarawih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa, 4 April 2034. Selama bulan Ramadan, Lapas tersebut menggelar pengajian, salat tarawih, berjamaah dan bimbingan rohani atau ceramah agama bagi warga binaan yang beragama Islam. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

Seorang tahanan Lapas Cipinang meninggal diduga karena sakit. jenazah ditemukan di dalam kamar 326 blok tipe III lantai 3.


Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

18 hari lalu

Ilustrasi pistol. olympia.gr
Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

Bunyi pasal mana yang menjerat seseorang untuk kepemilikan senjata api?


Capres AS Kamala Harris Mengaku Punya Pistol, Ungkap Alasannya

19 hari lalu

Capres AS Kamala Harris Mengaku Punya Pistol, Ungkap Alasannya

Kamala Harris membuat pengakuan mengejutkan bahwa ia memiliki senjata api. Apa alasannya?


Eks Kades Todongkan Senjata Api di Sumsel, Begini Kronologinya

19 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Eks Kades Todongkan Senjata Api di Sumsel, Begini Kronologinya

Seorang mantan kades di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan menodongkan senjata api ke seorang kontraktor.