TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan pengajuan proposal tak hanya berlaku bagi resepsi pernikahan yang hendak dilakukan di gedung. Menurut dia, masyarakat di perkampungan yang akan menggelar resepsi pernikahan di baik di rumah, masjid, ataupun fasilitas lainnya tetap harus mengajukan proposal protokol kesehatan.
“Kami minta sebelum diadakan mengajukan proposal kepada Pemerintah Provinsi,” ujar dia di Balai Kota Jakarta pada Senin, 9 November 2020. “Itu kan bisa dilakukan umpamanya di balai rakyat, di kelurahan, di masjid, di tempat-tempat pertemuan,” tambah dia.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut Kemungkinan Pekan Depan Boleh Resepsi Pernikahan di Gedung
Warga, kata Riza, dapat mengajukan proposal permohonan yang bersifat perorangan. Berbeda dengan acara resepsi pernikahan di gedung, di mana pengelola harus mengajukan proposal terlebih dahulu untuk menggelar acara tersebut. “Yang penting semua mengajukan proposal sesuai dengan ketentuan,” tutur Riza.
Sebelumnya, Riza mengatakan pada perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kali ini resepsi pernikahan dimungkinkan untuk digelar. Syaratnya, pengelola gedung pertemuan maupun hotel harus mengajukan proposal izin terlebih dahulu.