"Kemudian pada hari Minggu bulan Oktober 2020 di Sarinah bersama DPO inisial D, melakukan pencopetan dengan hasil HP Oppo warna biru," ujar Yusri.
Tersangka RY alias R juga sudah pernah melakukan begal sepeda atau penjambretan sebanyak dua kali di bulan Oktober. Pertama dilakukan di kawasan Gajah Mada bersama dengan buron berinisial N. Keduanya menggunakan sepeda motor melakukan penjambretan dan mendapatkan ponsel.
Sedangkan Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko dibegal oleh kedua begal sepeda di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2020. Pelaku berusaha mengambil tas korban yang sedang bersepeda tapi gagal. Namun Pangestu jatuh dari sepedanya dan mengalami luka-luka.
Yusri berujar, kedua tersangka begal sepeda ini dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Mereka terancam dihukum 7 tahun penjara.