TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan tidak bisa melanjutkan seleksi terbuka jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup. Sebabnya, peserta yang lulus tes kompetensi hanya satu orang.
"Proses seleksi terbuka untuk jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup tidak dapat dilanjutkan, dikarenakan peserta yang lulus tes asesmen kompetensi (nilai asesmen kompetensi ≥ 68,00) kurang dari tiga calon kandidat," tulis surat pengumuman nomor 9 tahun 2020 tentang hasil tes asesmen kompetensi dalam rangka seleksi terbuka jabatan Sekda dan Deputi Gubernur DKI tahun 2020.
Surat tersebut diteken Deputi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Tahun 2020, Suharti, pada 6 November 2020.
Adapun satu pegawai yang lolos uji kompetensi jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup adalah Rahman Hidayat. Peserta lelang jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup yang mengikuti uji kompetensi sebanyak enam orang.
Sedangkan pegawai yang lolos uji kompetensi jabatan Deputi Gubernur DKI bidang industri, perdagangan dan transport sebanyak empat orang. Empat pegawai yang lolos adalah Tuty Kusumawati dengan skor 35,21, Muhammad Aris Supriyanto (32,79), Zainal (31,08), dan Deni Hamdani (29,55). Pegawai yang mengikuti tes sebanyak tujuh orang.
Bagi peserta seleksi terbuka yang dinyatakan lulus tes asesmen kompetensi berhak mengikuti tes wawancara, jadwal dan tempat pelaksanaan tes wawancara akan diinformasikan kemudian. "Peserta seleksi terbuka yang dinyatakan lulus tes asesmen kompetensi namun tidak mengikuti tes wawancara, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak diperkenankan
mengikuti tahap selanjutnya."