TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menyatakan bakal menampung masukan dewan pengupahan terkait dengan kebijakan kenaikan upah minimum 2021 bagi 1.056 perusahaan yang mengajukan izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) ke Kementerian Perindustrian.
"Kami akan tampung. Tapi mayoritas yang mendapatkan IOMKI merupakan sektor manufaktur dan keuangan yang tidak mengacu UMP dalam memberikan upah," kata Purnomo saat dihubungi, Senin, 9 November 2020.
Ia menuturkan perusahaan yang mendapatkan IOMKI telah menggaji karyawannya jauh lebih tinggi dari nilai UMP yang ditetapkan pemerintah.
Sebabnya, perusahaan besar tersebut menerapkan kebijakan upah minimum sektoral yang dibahas dengan serikat atau federasi pekerja dari sektor usaha mereka. "Total ada 80-an sektor yang menerapkan upah minimum sektoral," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah DKI: 2021, Upah Pekerja Perusahaan Tak Terdampak Corona Naik
Namun, kata dia, yang menjadi pembahasan penting dalam penetapan gaji perusahaan yang menerapkan upah sektoral adalah kebijakan yang akan dilakukan setelah Undang-Undang atau UU Cipta Kerja telah berlaku sejak 2 November 2020 usai diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, kata dia, upah sektoral telah dihapus. "Nanti ini akan kami diskusikan. Biasanya sektor yang menerapkan UMS (upah minimum sektoral) kenaikan upah per tahun sekitar 8 persen."
Menurut dia, ada banyak kebijakan yang berbeda yang harus dibahas setelah Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan. Pemerintah DKI bakal membahasnya dengan serikat buruh dan asosiasi pengusaha khususnya untuk menentukan kenaikan upah yang bersifat asimetris tahun depan.
"Kami juga masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi Peraturan Pemerintah baru terbit tiga bulan setelah undang-undang berlaku," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tidak memberikan kebijakan penangguhan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2021 kepada 1.056 perusahaan.
Anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Dedi Hartono menyatakan 1.056 perusahaan itu tetap beroperasi pada masa PSBB. Dedi mengatakan sejumlah perusahaan tersebut seharusnya tutup pada saat PSBB karena tidak tergolong 11 sektor yang diizinkan.
Pada saat pembatasan sosial pada 10 April hingga 4 Juni lalu, Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor esensial yang tetap beroperasi. Akan tetapi, 1.056 perusahaan itu mengajukan pengecualian kepada Kementerian Perindustrian agar tetap bisa beroperasi di masa PSBB.
Berdasarkan pengajuan itu, Kementerian Perindustrian mengeluarkan IOMKI kepada ribuan perusahaan non esensial untuk tetap beroperasi. Ribuan perusahaan yang mendapat IOMKI tersebut, kata Dedi, wajib menaikkan upah minimum tahun depan.
“Mereka sebenarnya sektor yang tidak boleh beroperasi. Tapi minta izin ke Kemenperin dan dibolehkan beroperasi saat PSBB kemarin,” kata Dedi saat dihubungi, Senin, 10 November 2020. “Tidak adil jika mereka minta tidak menaikkan gaji karena kemarin tetap beroperasi saat PSBB.”