TEMPO.CO, Jakarta - Kabar bakal ada reuni Persaudaraan Alumni atau PA 212 pada 2 Desember 2020 di Monas setelah kedatangan pimpinan FPI Rizieq Shihab, belum sampai ke Wakil Gubernur DKI Riza Patria.
"Saya belum tahu terkait hal tersebut, nanti akan kami cek," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 10 November 2020.
Riza mengatakan, seluruh pihak boleh mengajukan permohonan izin untuk penggunaan fasilitas publik yang terletak di tengah kota Jakarta itu. Namun, kata Riza, pihak Pemprov DKI akan menilai dan mempertimbangkan perlu memberikan izin atau tidak.
"Semua boleh mengajukan permohonan izin tapi sesuai ketentuan nanti ada prosesnya," ucap Riza.
Hingga saat ini, kata Riza, Monas belum diperkenankan untuk dibuka bagi kegiatan yang melibatkan massa dengan jumlah yang besar, karena terkait dengan situasi pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
"Sampai hari ini belum diperkenankan dibuka, ini terkait dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menyatakan berencana menggelar reuni PA 212 bersamaan dengan kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ke Indonesia dari Arab Saudi.
"Iya, itu agenda reuni masih kami bahas ya, apakah kami akan laksanakan seperti biasa tahun-tahun yang lalu atau ada perubahan, kami nunggu setelah beliau istirahat beberapa hari nanti baru kami bicarakan," kata Slamet.
Slamet mengklaim sudah melayangkan surat permohonan ke pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penggunaan kawasan Monas sebagai lokasi Reuni 212 sejak tiga bulan lalu.
Slamet menyebutkan rencana pelaksanaan kegiatan reuni PA 212 itu akan diputuskan dalam waktu dekat berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta mengingat saat ini masa pandemi Covid-19. Panitia juga mempertimbangkan rencana reuni PA 212 diadakan secara virtual.
Reuni PA 212 diperingati untuk mengenang aksi massa bertajuk aksi 212 yang dilakukan pada 2 Desember 2016. Saat itu massa pendukung Rizieq Shihab berkumpul di Monas untuk menuntut Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.