TEMPO.CO, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab bercerita tentang kehidupannya selama berada di Mekah, Arab Saudi. Ia membantah mengalami kesulitan selama tinggal di sana.
Meski begitu, Rizieq mengakui memang dirinya pernah mengalami pencekalan.
“Jadi ingin saya sampaikan di sini. Ya, saya memang overstay pada awalnya. Sebulan sebelum visa saya habis, saya waktu itu mendapat pencekalan tidak boleh pulang,” ucap Rizieq dalam tayangan yang disiarkan akun Youtube Front TV pada Selasa, 10 November 2020.
Rizieq mengklaim pencekalan terhadap dirinya bukan dikarenakan ada aturan yang ia langgar. Menurut Rizieq, ia dicekal atas alasan keamanan. Hal tersebut, klaim dia, tertulis dalam surat pencekalan yang ia terima. “Jadi saya dicekal itu ditulis dalam surat cekalnya,” kata dia.
Mendapat surat tersebut, Rizieq bercerita dirinya mempertanyakan alasan pencekalan kepada pemerintah Arab Saudi. Ia bahkan menyebut pernah diperiksa oleh badan intelijen Dewan Keamanan Saudi. Rizieq mengatakan pemerintah Arab Saudi mendapat laporan kalau dirinya buronan yang melarikan diri dari persoalan hukum di Indonesia.
Rizieq tak merinci siapa yang melaporkannya ke pemerintah Arab Saudi. Menurut dia,dalam pemeriksaan sempat dipertanyakan soal dua kasus pidana yang pernah ia alami di jakarta dan Bandung. Ia lantas menunjukkan dua pucuk surat SP3 terkait kasus yang dimaksud. “(Surat SP3) Kami terjemahkan ke dalam bahasa Arab,” ucap dia.
Rizieq mengatakan, ia juga dilaporkan sebagai buron dari badan intelijen di Indonesia. Ia membantah dan lantas mengklaim memiliki dokumen perjanjian antara dirinya dengan Badan Intelijen Negara (BIN) Indonesia. Dokumen itu kemudian ia tunjukkan kepada pemeriksanya. “Dokumen ini belum saya buka ke masyarakat. Saya pikir gak ada perlunya saya buka, kecuali kalau darurat,” ujar Rizieq.
Ia pun membantah kepulangannya akibat dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi. Rizieq mengklaim kalau dirinya bahkan ditawarkan untuk dibuatkan izin tinggal oleh pemerintah setempat. Namun, Rizieq lebih memilih untuk pulang ke Indonesia.
“Cuma pada saat mereka tanya mau diperpanjang sampai kapan, saya katakan enggak. Saya mau pulang tanggal 9 (November) Insya Allah. Jadi cukup sampai tanggal 11 (November), ya,” kata Rizieq.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab akhirnya pulang ke Indonesia setelah sebelumnya enam kali rencana tersebut batal terealisasi. Rizieq meninggalkan tanah air dan menetap di Arab Saudi sejak pertengahan April 2017 lalu. Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, sebelumnya mengatakan visa Rizieq memang tidak diperpanjang oleh pemerintah Saudi.
Berdasarkan komunikasi Agus dengan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi pada 4 November, KBRI memperoleh lima lembar dokumen keimigrasian yang berisi sejumlah informasi. Pertama, visa atas nama Mohammad Rizieq Syihab/MRS (sesuai nama yang tertera dalam paspor) tidak diperpanjang oleh pemerintah Arab Saudi.
Rizieq hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai 11 November 2020 atau sembilan hari sejak mengurus kepulangan di Kantor Deportasi Syumaisi pada 2 November 2020. "Visa Rizieq masa berlakunya tetap dianggap berakhir pada tanggal 20 Juli 2018," ujar Agus Maftuh saat dihubungi Tempo pada Kamis malam, 5 November 2020.
Rizieq yang berstatus overstayer tidak mendapat perpanjangan visa, tapi diberi ta’syirat al-khuruj atau visa untuk keluar. "Ini biasa bagi para WNI yang menjalani proses tarhil atau deportasi. Itulah yang dikenal ta’syirat al-khuruj," ujar Agus.
Di sistem imigrasi Saudi, ujar Agus, nama Rizieq masih tercatat dalam Sijil al-Mukhalif atau daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian. "Yang memberikan label overstay atau mutakhallif ziyarah melewati batas masa tinggal itu sistem imigrasi Arab Saudi. Silakan protes kepada Kerajaan Arab Saudi. Bukan kami yang menyematkan label tersebut," ujar Agus. "Juga tertulis dengan sangat jelas nama MRS masuk dalam tasjil murahhal daftar orang dideportasi," tambah dia.