TEMPO.CO, Jakarta - Anggota JKT48 Ni Made Ayu Vania Aurellia melaporkan perkara tindakan asusila ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 November 2020. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh akun Twitter resmi grup musik tersebut, yaitu @officialJKT48.
"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya," tulis akun tersebut tiga hari lalu.
JKT48 juga mengunggah surat tanda bukti lapor di Twitter. Laporan Ni Made Ayu Vania Aurellia teregister dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. Terlapor dalam kasus ini tertulis dalam lidik.
"Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali, baik kepada member JKT48 maupun kepada siapa pun," ujar @officialJKT48.
Baca juga: Gara-gara Satpamnya, Sekolah Ini Dikunjungi JKT48
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus belum menjawab pesan Tempo untuk mengonfirmasi laporan tindakan asusila yang dialami anggota JKT48 ini.