TEMPO.CO, Jakarta - RA alias D, 27 tahun, tersangka begal sepeda terhadap anggota TNI Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang menyerahkan diri ke polisi pada Ahad, 8 November 2020 adalah karyawan swasta. “RA berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan membonceng tersangka RA yang telah ditangkap sebelumnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 11 November 2020.
Mereka berdua bertugas mengawasi tersangka lain saat mengeksekusi korban.
Dengan penyerahan diri RA, total sudah ada tiga tersangka begal sepeda terhadap Pangestu yang ditahan polisi. Sebelumnya, polisi menangkap tersangka RHS dan RY.
"Kami harap buronan lainnya, N, juga menyerahkan diri," kata Yusri.
Selain membegal Pangestu, kata Yusri, RA juga mengaku telah dua kali melakukan kejahatan lain. Pada 2019, dia juga mencopet ponsel di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Oktober 2020, dia mencopet ponsel di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.
Pangestu dibegal di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2020. Pelaku berusaha mengambil tas korban yang sedang bersepeda tapi gagal. Akibatnya, Pangestu jatuh dari sepedanya dan luka-luka.