TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik akan memanggil artis Gisella Anastasia alias Gisel serta Jessica Iskandar dalam kasus video adegan bersanggama mirip keduanya.
"Nanti akan mengarah ke Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang siapa yang membuat (video), itu sambil berjalan," kata Yusri di kantornya, Kamis, 12 November 2020.
Baca Juga: Kasus Video Mirip Gisel dan Jessica Iskandar Naik Tahap Penyidikan
Walau begitu, Yusri mengatakan bahwa penyidik akan menerapkan azas praduga tak bersalah terhadap Gisel dan Jessica Iskandar. Pemanggilan terhadap keduanya, kata dia, untuk mengecek keaslian video tersebut.
Sementara terhadap kasus penyebaran video mirip Gisel dan Jessica Iskandar, penyidik telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, status kasus tersebut dinaikkan dari tingkat penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Yusri mengatakan rencana tindak lanjut setelah kasus ini naik ke tahap sidik adalah pemanggilan beberapa saksi lain untuk pendalaman. Sebelumnya, kata dia, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang diajukan oleh pelapor dari dua perkara ini.
"Serta kami akan melakukan pengejaran pelaku yang pertama kali menyebarkan video tersebut," kata dia.
Kasus penyebaran video mirip Gisel dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution. Sementara untuk kasus video mirip Jessica Iskandar, pelapor adalah advokat bernama Febriyanto.