TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Bambang Ismadi mengatakan ada 18 pengelola baik gedung pertemuan maupun hotel yang mengajukan izin menggelar resepsi pernikahan, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.
Baca Juga: Wagub DKI Bolehkan Rizieq Shihab Gelar Resepsi Putrinya: Sepanjang Sesuai Aturan
Ia mengatakan dua pemohon, yaitu pengelola Hotel Ritz Carlton dan JW Mariott telah presentasi di hadapan tim gabungan Kamis, 12 November 2020. “Tadi baru selesai siang ini. Masih ada beberapa yang harus ditambahi dan perbaiki,” kata Bambang saat Tempo hubungi lewat sambungan telepon.
Bambang menjelaskan perihal yang harus diperbaiki oleh kedua pemohon adalah rencana protokol kesehatan yang mereka ajukan. Misalnya, kata Bambang, soal detil bagaimana proses periasan pengantin di gedung serta kapasitas bangku. “Satu meja tadinya diisi 5 kursi. Kami minta kurang jadi 4 biar agak longgar,” tutur Bambang.
Kedua pemohon itu lantas diminta untuk melengkapi hal-hal yang menjadi catatan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BNPB, BPBD, dan Dinas Kominfotik. Mereka nantinya diminta mengirimkan dokumen hasil revisi untuk ditinjau kembali.
Bambang mengatakan pemohon tak perlu melakukan presentasi ulang. Setelah dokumen revisi dianggap oke, pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan perihal izin menggelar resepsi pernikahan. “Jadi kalau hari ini (revisi) disampaikan atau besok, kami cek sudah oke, langsung keluar SKnya. Satu atau dua hari keluar itu,” tutur dia.
Ia mengatakan pemohon izin menggelar resepsi pernikahan setiap harinya bertambah. Tim gabungan, kata dia, kini tengah mengevaluasi dokumen yang sudah masuk ke Dinas Parekraf dan menjadwalkan presentasi bagi pemohon yang lain.
Kemungkinan, ujar Bambang, presentasi dari pemohon selanjutnya akan dilangsungkan pada Senin pekan depan. “Lagi dijadwal semua, nih,” ucap dia.