TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil anggota grup musik JKT 48, Ni Made Ayu Vania Aurellia, untuk diperiksa sehubungan dengan laporannya. "Kami akan selidiki pelapor dan saksinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jumat, 13 November 2020.
Polisi akan mengklarifikasi laporan Vania. Setelah itu, akan memeriksa saksi yang diajukan pelapor dan bukti yang diajukan. Namun Yusri tak merinci waktu pemanggilan. "Kami akan panggil pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Vania melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya seperti diumumkan dalam akun twitter resmi @officialJKT48. Dalam cuitan itu, dijelaskan tindakan kurang menyenangkan itu terjadi pada Selasa, 3 November 2020.
"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya." Demikian cuitan @officialJKT48 tersebut.
Cuitan itu disertai bukti laporan yang terdaftar dengan Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. Pada surat tertulis bahwa pihak pelapor adalah Ni Made Ayu Vania Aurellia.