TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memanggil penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel pada Selasa depan. Gisel akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus video porno yang mirip dengan dirinya.
Pemanggilan Gisel dilakukan setelah polisi berhasil menangkap penyebar 2 pemilik akun penyebar video porno mirip Gisel di media sosial.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Porno Mirip Gisel
"Saat dua orang tadi diperiksa, tersebut nama GA. Maka akan kami periksa sebagai saksi pada Selasa nanti," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2020.
Yusri menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap polisi merupakan penyebar masif video porno tersebut. Saat ini, polisi masih memburu pemilik akun medsos yang pertama kali menyebarkan video porno mirip Gisel.
"Masih ada pelaku lainnya. Ini baru yang paling masif. Kami masih menyelidiki yang paling masif," ujar dia.
Dalam beberapa hari ke belakang masyarakat digegerkan dengan munculnya sebuah video porno yang pemainnya mirip dengan mantan istri Gading Martin itu. Video itu bahkan sempat membuat nama Gisella menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel.
Hal itu kemudian berujung pelaporan ke polisi pada tanggal 7 November 2020 oleh seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan polisi.
Lalu pada keesokan harinya advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut."Seluruhnya akun media sosial Twitter," kata Yusri.
Keduanya menduga kedelapan akun itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.