TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih memburu penyebar pertama video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel di media sosial setelah menangkap dua tersangka pelaku lainnya. "Ini baru pelaku yang paling masif menyebarkan video, masih ada pelaku lainnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2020.
Tersangka pelaku yang telah ditangkap itu adalah PP dan MN. "Keduanya sudah kami tahan," kata Yusri.
Polisi akan memeriksa Gisel pada Selasa depan.
Dalam beberapa hari ke belakang masyarakat digegerkan dengan munculnya sebuah video porno yang pemainnya mirip dengan mantan istri Gading Martin itu. Video itu bahkan sempat membuat nama Gisella menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel
Advokat Febriyanto Dunggio melaporkan lima akun yang menyebarkan video itu kepada polisi pada 7 November 2020. Keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan tiga akun yang diduga menyebarkan video porno mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tu.
"Seluruhnya akun media sosial Twitter," kata Yusri. Pelapor menyangka delapan akun itu melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.