TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap lima orang tersangka penusukan terhadap MM, 48 tahun, salah satu pendukung pasangan calon Wali Kota Makassar. Penusukan yang sempat membuat korban sekarat itu terjadi di dekat Stasiun Kompas TV, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu, 7 November 2020.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Pendukung Calon Wali Kota Makassar
Kelima tersangka itu antara lain berinisial F, MNM, S, AP, dan AR. Dari penyelidikan sementara, motif penusukan itu karena persoalan video.
"Secara intinya, korban menyebarkan video yang dianggap menjelekkan salah satu paslon dalam pelaksanaan Pilkada Makassar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2020.
Tubagus mengatakan, dari kelima pelaku penusukan tersebut, hanya MNM yang merupakan orang asli Makassar. Sedangkan keempat lainnya adalah orang Jakarta yang disuruh untuk melakukan penusukan tersebut. "Mereka dapat Rp 500 - Rp 1,5 juta dari penusukan itu," ujar Tubagus.
Polisi berhasil meringkus para pelaku dari lokasi yang berbeda-beda di Jabodetabek pada tanggal 8 - 12 November 2020. Salah satu pelaku berinisial S, meninggal dunia saat dalam proses penahanan.
Tubagus mengatakan S mengalami sesak napas dan sempat dirawat di rumah sakit. Namun setelah menjalani perawatan, nyawanya tak terselamatkan. Polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya yang berinisial R dan JH.
Kepada keempat tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUH dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya luka berat dengan ancaman pidana 12 tahun. Lalu mereka juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun.