TEMPO.CO, Karawang - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerapkan system bekerja dari rumah bagi para pegawai negeri sipil (PNS) sehubungan dengan tingginya penyebaran kasus COVID-19 dari kalangan PNS. “Tujuannya untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat Asep Aang Rahmatullah, saat dihubungi di Karawang, Jumat, 13 November 2020.
Bekerja dari rumah itu berlaku secara menyeluruh, mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat pemerintah kabupaten.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Karawang mencatat hingga kini jumlah PNS yang terpapar virus corona 211 orang. Dari 211 PNS itu, lima di antaranya meninggal dunia dan 150 orang telah dinyatakan sembuh atau selesai isolasi.
“Sisanya, 57 PNS hingga kini masih menjalani perawatan di beberapa rumah sakit rujukan pasien COVID-19 di Karawang."
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengatakan pemberlakuan kerja dari rumah berlaku mulai 5 November 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan. Setiap camat dan kepala organisasi perangkat daerah wajib mengatur presentase pegawai yang bekerja di rumah dan di kantor, dengan perbandingan 50 persen pegawai bekerja di kantor.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang mencatat, hingga Jumat ini jumlah kasus positif COVID-19 di daerah itu mencapai 1.956 kasus. Terdiri atas 1.457 orang dinyatakan sembuh, 75 orang meninggal dunia dan 424 orang masih menjalani perawatan di beberapa rumah sakit.