Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Izin Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Wagub DKI: Sepertinya Sudah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin usai mengecek penerapan protokol kesehatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin usai mengecek penerapan protokol kesehatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui bahwa resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 memang harus mengajukan proposal izin ke pemerintah daerah, termasuk resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab.

Namun, dia belum memastikan apakah proposal tersebut sudah diajukan untuk acara pernikahan putri Imam Besar FPI itu yang rencananya berlangsung nanti malam.

"Ya saya kira sudah, nanti kita cek," kata Riza Patria di Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 November 2020.

Baca juga : Harapan Wagub DKI Soal Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab Sabtu Malam

Rizieq Shihab berencana menikahkan putrinya, Syarifah Najwa dengan pria bernama Irfan Alaydrus nanti malam. Acara tersebut digelar berbarengan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dibuat oleh Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Syarat-syarat menggelar pernikahan di masa pandemi Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonom Kreatif DKI Jakarta Nomor 372/SE/2020 tentang pengajuan persetujuan teknis untuk kegiatan seminar atau workshop dan akad nikah atau pemberkatan atau upacara pernikahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat edaran itu tercantum bahwa kegiatan yang menggunakan venue hotel bintang 4 dan 5 wajib mengajukan izin ke Dinas Parekref. Sedangkan untuk hotel bintang 1 dan 2 perlu izin dari Suku Dinas Parekref di wilayah administrasi kota masing-masing.

Izin wajib diajukan oleh pengelola gedung. Permohonan izin kemudian akan dikaji, dinilai, ditinjau, dievaluasi, oleh tim gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah langkah-langkah tersebut terpenuhi, pemilik gedung akan dipanggil untuk memaparkan bentuk protokol kesehatan yang bakal diterapkan. Proses selanjutnya adalah simulasi dan persetujuan izin dikeluarkan.

Riza Patria mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pesta pernikahan digelar. "Di antaranya jumlah (undangan) dibatasi 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan," kata dia seperti dikutip Koran Tempo edisi 12 November 2020.

Riza Patria mengatakan, pengajuan proposal juga berlaku untuk pesta di rumah. Bedanya, kata dia, izin diajukan atas nama perorangan. Bentuk protokol kesehatan yang wajib dilakukan dalam resepsi pernikahan antara lain pengecekan suhu badan setiap tamu, penyediaan hand sanitizer, serta pengaturan jarak.

M YUSUF MANURUNG | KORAN TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

1 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

11 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

Pergerakan pengguna Commuter Line Jabodetabek juga masih terpantau di stasiun-stasiun yang terletak di kawasan pusat perbelanjaan atau sentra bisnis.


CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

22 hari lalu

CEO Boeing Dave Calhoun. Foto : Boeing
CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

CEO Boeing Dave Calhoun memutuskan mengundurkan diri pada akhir tahun ini. Apa alasannya?


Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

36 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto: Istimewa
Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.


Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

37 hari lalu

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf. Instagram
Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf disebut lahir dan dibesarkan di keluarga ulama Betawi, namun ia memiliki gen Arab yang berasal dari kedua oarang tuanya


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

37 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.