TEMPO.CO, Jakarta - Dua pelaku jambret berinisial WA, 25 tahun dan HH (22) terjatuh dari sepeda motornya setelah menabrak gundukan polisi tidur. Mereka lari dari kejaran polisi dan warga seusai beraksi di Jalan Gedong Panjang, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis, 12 November 2020.
"Aksi pelarian pelaku terhenti saat kendaraan motor yang dikendarai oleh pelaku oleng dan terjatuh saat menabrak sebuah polisi tidur dan pelaku berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Tambora Komisaris Faruk Rozi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 November 2020.
Kedua penjambret yang sama-sama berasal dari Penjaringan, Jakarta Utara itu sebelumnya merampas ponsel milik kernet mobil bernama Gandi Aria Gunawan. Kaget smartphone miliknya diambil, korban berteriak. Tim Buser yang sedang patroli dan warga setempat lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Faruk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Faruk, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).