TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tersangka pengedar sabu DM, 22 tahun, pada Jumat, 13 November 2020. Lelaki yang sehari-hari bermatapencaharian nelayan di Kampung Kerang Hijau, Cilincing, Jakarta Utara itu mengirim narkotika melalui jasa kurir berbasis aplikasi.
"Tersangka pelaku memanfaatkan aplikasi pengantaran berbasis online untuk mengedarkan barang haram narkoba," kata Kepala Kepolisian Sektor Tambora, Komisaris Faruk Rozi secara tertulis, Ahad, 15 November 2020.
Kasus ini terungkap ketika polisi menerima informasi akan adanya transaksi narkoba dengan pengiriman melalui aplikasi. Sekitar pukul 23.00, polisi menangkap seorang pengantar di sekitar traffic light wilayah Grogol, Jakarta Barat.
"Setelah digeledah, kami menemukan sebungkus plastik diduga sabu yang disimpan dalam sepatu bekas," kata Faruk.
Faruk mengatakan hasil interogasi terhadap pengemudi Grab menghasilkan petunjuk bahwa barang itu akan dikirim kepada DM di daerah Cempaka Putih. Polisi lalu menyamar dan meringkus tersangka DM.
Kepada polisi, kata Faruk, DM mengaku mendapatkan perintah mengirim sabu dari Rian yang disebut sebagai pengendali jaringan. Rian diduga penghuni sebuah lembaga pemasyarakatan atau Lapas di DKI Jakarta.
Total, DM menerima sabu seberat Rp 101 gram dari Rian. "Atas pekerjaan tersebut, pelaku mendapatkan bayaran Rp 2 juta," kata Faruk.
DM mengakui telah mengirim sabu sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman online. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.