TEMPO.CO, Jakarta - Wakil keluarga Rizieq Shihab, Hanif Alatas, mengatakan keluarganya telah berupaya mengimbau para pendukung pemimpin Front Pembela Islam untuk menerapkan protokol kesehatan pada acara akad nikah Syarifah Najwa Shihab bersamaan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu malam 14 November 2020. Namun, kata dia, tetap ada pengunjung yang tak mematuhi.
“Antusias umat tidak terbendung dan kami sudah imbau patuhi protokol kesehatan,” ujar Hanif saat ditemui di Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat, pada Ahad, 15 November 2020.
“Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi pemberian denda,” ujar Hanif. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI memberi sanksi administrasi Rizieq berupa denda sebesar Rp 50 juta.
Sanksi itu dikenakan sehubungan dengan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Sabtu malam, 14 November 2020 di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.
Sanksi tertuang dalam surat resmi Satpol PP untuk Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW. “Terhadap pelanggaran itu saudara dikenai sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta.” Demikian surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Arifin.
Surat itu menyatakan Rizieq melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.