TEMPO.CO, Karawang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
"Tes cepat COVID-19 kepada petugas KPPS ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat agar tidak mengkhawatirkan penyebaran virus Corona saat hari pencoblosan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Miftah Farid di Karawang, Ahad, 15 November 2020.
KPU Karawang telah merekrut 40.059 petugas KPPS pada Pilkada Karawang tahun ini. Menjelang hari pencoblosan nanti, seluruh petugas KPPS akan menjalani tes rapid COVID-19.
Jika rapid test menemukan petugas KPPS yang reaktif, KPU akan mencari pengganti petugas itu. "Jadi hasil tes cepat seluruh petugas KPPS harus non-reaktif," ujar Miftah.
Petugas KPPS atau petugas TPS pada Pilkada Karawang juga akan dilengkapi dengan alat pelindung diri dan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya akan difasilitasi sarung tangan oleh petugas. Hal itu dilakukan karena pelaksanaan Pilkada Karawang tahun ini harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.