Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satpol PP: Sulap Rumah Tinggal Jadi Tempat Usaha Wajib Punya Izin Tetangga

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Satpol PP. dok.TEMPO
Ilustrasi Satpol PP. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP Jakarta Timur mengimbau masyarakat yang memanfaatkan rumah tinggal sebagai tempat usaha wajib memiliki izin tetangga di lingkungan setempat.

"Minimal dia memperoleh izin tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang sebagai dasar memproses izin usaha ke Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Setelah memiliki izin dari tetangga, kata Badrudin, prosedur selanjutnya adalah memproses domisili usaha kepada petugas kelurahan serta kecamatan.

"Kalau seluruh ketentuan telah dilakukan, baru Sudin Citata akan mengeluarkan izin usaha sementara yang bisa diperpanjang setahun sekali," katanya.

Badrudin mengatakan hal itu menyikapi upaya masyarakat untuk membuka usaha di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga : Satpol PP Tutup 3 Tempat Usaha Pasca Melanggar Protokol Kesehatan

"Saat ini ada banyak sekali warga yang banting stir jadi pengusaha di saat pandemi seperti sekarang, tapi mereka belum paham tentang aturannya," kata Badrudin.

Sejak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dihilangkan pada kurun 2015 dan diganti menjadi Sudin Citata, kata Badrudin, Satpol PP tidak memiliki wewenang mengeluarkan izin gangguan lingkungan.

"Saat ini izin gangguan tersebut dipegang oleh Sudin Citata. Kami Satpol PP hanya terlibat pada proses penertiban serta penegakan perda," katanya.

Penertiban usaha yang dianggap ilegal dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terdampak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau tidak ada laporan, biasanya kita imbau dulu," katanya

Badrudin menambahkan penjatuhan sanksi akan dilihat berdasarkan fakta pelanggaran yang terjadi di lokasi.

"Misalnya, kalau dalam tempat usaha menghasilkan limbah yang berbahaya bagi lingkungan tanpa ditampung di fasilitas pengolahan yang benar, itu adalah pelanggaran," katanya.

Selain ketentuan limbah, Badrudin juga mengingatkan pelaku usaha tentang dampak polusi suara dari proses produksi.

"Jangan sampai suaranya menganggu lingkungan," katanya.

Ketentuan terkait aturan itu tercantum pada Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Pada pasal 1 poin 7 juga menjelaskan bahwa usaha di rumah yang dibolehkan yakni yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dan usaha menengah atau usaha besar.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

1 hari lalu

Suasana Gang 8, Jalan Nusa Indah IV, RT8/RW4 Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin, 22 April 2024. Tersedia 32 item pencegah krisis planet di lokasi ini, mulai dari kolam gizi warga, tanaman produktif hingga akuaponik. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

Inisiatif lokal untuk mitigasi krisis pangan lahir di jalan gang di Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Berbekal dana operasional RT.


Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

4 hari lalu

Ratusan PAM TPS mengikuti apel di Silang Monas, Jakarta, Selasa (17/4). Sekitar 35.000 lebih sukarelawan hansip diturunkan untuk lakukan pengaman langsung di sekitar 15.000 Tempat Pemungutan Suara saat Pilkada DKI Jakarta digelar pada tanggal 11 Juli 2012. Tempo/Tony Hartawan
Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

6 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


Kali Ciliwung Meluap, Banjir Rendam 18 RT di Jakarta Timur

9 hari lalu

Dua warga tengah melintas di permukiman yang terendam banjir di Kebon Pala, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 30 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Kali Ciliwung Meluap, Banjir Rendam 18 RT di Jakarta Timur

267 petugas penanggulangan bencana atau tim reaksi cepat (TRC) disiagakan di seluruh wilayah rawan banjir di Jakarta.


Libur Lebaran di Jakarta? TMII Sajikan Jelajah Festival Pulang Kampung

13 hari lalu

Sejumlah pengunjung menyaksikan pertunjukan air mancur menari dan atraksi formasi drone di danau Archipelago, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu, 18 Februari 2024. Pengelola TMII menyuguhkan pertunjukan air mancur menari dan atraksi formasi drone setiap hari untuk menghibur pengunjung yang berlibur. ANTARA /Erlangga Bregas Prakoso
Libur Lebaran di Jakarta? TMII Sajikan Jelajah Festival Pulang Kampung

Direktur Utama TMII Claudia Ingkiriwang menuturkan festival ini ditujukan bagi warga yang ingin menikmati libur Lebaran tetapi tidak dapat mudik.


Hari Pertama Lebaran 2024: Sudin Damkar Jaktim Evakuasi Cincin hingga Anting Nyangkut

14 hari lalu

Ilustrasi damkar evakuasi cincin yang tersangkut. Instagram/Damkarjakut
Hari Pertama Lebaran 2024: Sudin Damkar Jaktim Evakuasi Cincin hingga Anting Nyangkut

Personel Damkar dikerahkan untuk mengevakuasi setelah korban tak bisa melepas cincin yang dipakainya saat salat Id.


KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

16 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

Pergerakan pengguna Commuter Line Jabodetabek juga masih terpantau di stasiun-stasiun yang terletak di kawasan pusat perbelanjaan atau sentra bisnis.


38 Remaja Diamankan Lantaran Diduga Hendak Tawuran Berkedok SOTR di Depok, 5 Orang Positif Narkoba

19 hari lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
38 Remaja Diamankan Lantaran Diduga Hendak Tawuran Berkedok SOTR di Depok, 5 Orang Positif Narkoba

Polres Metro Depok AKBP Markuat pengamanan 38 remaja itu berawal dari tim patroli melihat mereka sedang berkumpul.


Bantuan BRI Dorong Kenaikan Omzet Petani Pisang Cavendish Pasuruan

22 hari lalu

Bantuan BRI Dorong Kenaikan Omzet Petani Pisang Cavendish Pasuruan

Di tengah arus perkembangan industri pertanian yang semakin maju, terdapat cerita menarik dari petani di Desa Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur yang patut diperhatikan.


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

23 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.