TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI sepakat mengesahkan Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan atau APBD Perubahan DKI 2020 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Senin, 16 November 2020.
Dalam APBD-P 2020 itu, anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 63,2 triliun. Sebanyak 63 anggota DPRD DKI yang hadir secara fisik dan 10 anggota via zoom menyetujui pengesahan perda dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Anggota DPRD pun menyetujui pertanyaan Pras. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan pengesahan APBD-P 2020 oleh pimpinan DPRD bersama Gubernur Anies Baswedan serta penyerahan secara simbolik berkas perda tersebut.
Pada Selasa, 3 November lalu, Anies Baswedan mengatakan pemerintah provinsi menyesuaikan APBD tahun ini sebagai respons terhadap pandemi Covid-19. Mulanya, pemerintah dan DPRD menetapkan APBD DKI sebesar Rp 87,95 triliun.
Anies menjelaskan perubahan APBD 2020 dilakukan berdasarkan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat mengubah APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD.
Anies Baswedan mengemukakan Jakarta menjadi salah satu provinsi yang paling optimal dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD saat pandemi Covid-19 merebak.
"Kami yang di Jakarta ini termasuk yang paling optimal di dalam memanfaatkan anggaran," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 6 November 2020.
Baca juga: Kopel Sebut Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Mundur di Era Anies Baswedan
Anies Baswedan menyebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2020 ini, belum ada provinsi yang mencatatkan angka serapan APBD mencapai 50 persen. Padahal tahun 2020 ini tinggal menyisakan waktu dua bulan lagi.