TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan banyak kasus pengiriman narkotika menggunakan jasa antarbarang daring selama masa pandemi COVID-19. "Beberapa modus menggunakan layanan online," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Wadi Sa'bani di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.
Sebagian besar jaringan narkoba yang menggunakan jasa ekspedisi darat membawa barang terlarang itu dari Sumatera. Narkoba yang banyak dikirim dari Sumatera lalu diedarkan di wilayah Jakarta dan Banten merupakan jenis ganja.
Mereka menggunakan kendaraan barang dengan membawa barang banyak atau penuh. “Barang diturunkan di beberapa lokasi yang sudah diatur pemilik atau pengirim barang."
“Mereka menyaru dengan pengiriman barang lainnya menggunakan jasa antarbarang online yang selama ini biasa digunakan masyarakat."
Pelaku mengirim narkoba lewat jasa pengiriman daring untuk mengelabui aparat. Polisi akan kesulitan melacak pengirim barang atau siapa yang dikirimi. "Mereka memanfaatkan jasa pengiriman online sehingga mempersulit pelacakan pengirim dan penerima," kata Wadi.
Cara ini dapat mengancam para pekerja jasa pengiriman daring. Untuk itu, polisi mengimbau penyedia jasa pengiriman barang atau ekspedisi daring untuk memastikan barang yang dikirim bebas dari barang-barang berbahaya.
"Para pemilik jasa online juga harus hati-hati, waspada, ketika diminta atau diperintahkan atau disuruh antar barang pastikan barang itu aman.” Pemilik jasa online sebaiknya menanyakan jenis barang yang dikirim kepada pengirim barang.
”Tanyakan jenisnya apa, bahaya atau tidak," kata Wadi. Polisi akan memproses siapa saja yang terlibat dalam pengiriman narkoba.
Selama Operasi Nila Jaya 2020 yang berlangsung dua pekan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap sedikitnya 25 pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dari beberapa jaringan lintas provinsi. Dari 25 orang itu belum ada pengemudi atau pengirim jasa daring yang ditangkap. Rata-rata pelakunya adalah pengguna jasa kiriman daring.
Kasus pengiriman narkoba menggunakan jasa pengiriman daring seperti ojek daring juga terungkap di wilayah Tambora, Jakarta Barat pekan lalu.
Polisi menangkap tersangka pengedar sabu DM yang terafiliasi dengan jaringan narkoba bernama Rian yang berada di lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
Tersangka DM sehari-hari bermatapencaharian nelayan sudah mengirim 30 kali, sedangkan pengemudi ojek daring yang mengantarkan barang pesanan DM berupa sepatu namun terselip narkoba di dalamnya, mengaku tidak tau-menahu soal narkoba di dalamnya.