TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 7 tersangka pencuri 34 sepeda di kawasan Jabodetabek. Tiga orang di antaranya disangka sebagai penadah.
"Tersangka penadahnya berkedok sebagai pemilik bengkel," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.
Para tersangka adalah ETB, RH, YI, dan T yang biasa mencuri sepeda di halaman rumah. Tak peduli rumah itu memiliki pagar atau tidak, para pencuri itu kata Yusri, dapat dengan leluasa mencuri sepeda.
"Beda dengan sepeda motor, mereka angkat sepeda curian dari pagar," kata Yusri.
Dari hasil pencurian itu, para pelaku menjual sepeda dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta kepada tersangka penadah AS, M, dan E. Proses penjualan pun cepat karena masyarakat saat ini sedang menggandrungi olah raga gowes.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah menjual banyak sepeda hasil curian. 34 sepeda yang disita polisi itu hanya sisanya saja. "Sepeda dijual ke luar Jakarta, salah satunya ke Kebumen, Jawa Tengah," kata Yusri.
Saat ini polisi masih memburu 2 orang tersangka lainnya yang tergabung dalam komplotan itu. Profil ke-2 pelaku saat ini sudah dikantongi polisi.
Atas tindakan mencuri sepeda, polisi menjerat ke-4 pencuri dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun. Lalu untuk 3 penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang menadah barang curian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.